Pencemaran lingkungan akibat sampah adalah salah satu masalah serius yang mengancam keberlanjutan lingkungan kita saat ini. Sampah yang tidak terkelola dengan baik dapat menyebabkan kerusakan pada udara, air, dan tanah, serta mengganggu ekosistem dan kehidupan makhluk hidup di dalamnya.
Pembuangan sampah yang tidak terkendali, baik di tempat pembuangan akhir (TPA) maupun di lokasi-lokasi liar, memiliki dampak yang merugikan terhadap lingkungan. Salah satu contohnya adalah pencemaran udara yang dihasilkan dari dekomposisi sampah organik, yang menghasilkan gas metana, yang merupakan salah satu gas rumah kaca yang paling berbahaya bagi lingkungan. Pembakaran sampah yang tidak terkendali juga dapat menghasilkan polutan udara yang berpotensi membahayakan kesehatan manusia.
Dampak yang ditimbulkan dari sampah plastik bukan lah masalah kecil. Mayoritas orang mengatasi sampah salah satunya dengan membakarnya, menurut mereka membakar sampah adalah hal yang normal. Namun, pada saat kita membakar sampah plastik secara terbuka (open burning) dapat menyebabkan polusi udara yang tanpa disadari dapat menimbulkan penyakit kanker. Dalam jumlah yang besar sampah plastik, bisa mengakibatkan sakit kulit yang disebut ‘chloracne’ (Hidayat et al., 2016). Tak hanya itu, sampah plastik juga dapat mencemari saluran air, tanah, sungai, laut, dan ekosistem. Dan yang paling sering terjadi, sampah plastik juga kerap menyebabkan banjir.
Kasus ini diperparah lagi dengan bencana yang terjadi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Leuwigajah di Cimahi, Jawa Barat, pada tanggal 21 Februari 2005. Bencana tersebut merupakan sebuah histori kelam yang menandai kegagalan Indonesia dalam mengolah sampah. Maka pada setiap tanggal 21 Februari diperingati sebagai Hari Peduli Sampah.
Pelajaran yang dapat dipetik dari bencana yang telah menewaskan 143 jiwa manusia tersebut (data resmi pemerintah) adalah tumbuhnya kesadaran baik dari pemerintah maupun seluruh komponen masyarakat bahwasanya persoalan sampah bukan lagi masalah sepele yang dapat dibaikan, namun suatu permasalahan besar yang harus ditanggung bersama-sama secara serius, sistematis, dan menyeluruh. Sebagai perwujudan rasa kesadaran tersebut, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat menerbitkan Undang-Undang 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah adalah secara revolusioner mengubah pandangan pengelolaan sampah dari end of pipe menjadi reduce at sources and resources recycle.
Dengan adanya pandangan baru tersebut, pengelolaan sampah di Indonesia harus bertumpu pada, pertama, sejak dari sumbernya sampah sudah dikurangi dan diolah (3R), tidak hanya di TPA saja, karena bagaimanapun juga jika sampah tidak terkelola dengan baik, maka dapat berpotensi menjadi polutan yang membahayakan bagi lingkungan dan manusia itu sendiri (Sutrisno, 2016). Kedua, sampah juga bisa dimanfaatkan sebagai sumber daya yang dapat digunakan untuk menghemat penggunaan sumber daya alam dan mendatangkan manfaat yang lebih banyak.
Untuk mengatasi masalah pencemaran lingkungan akibat sampah, langkah-langkah preventif dan penanganan yang efektif diperlukan. Ini termasuk pengurangan penggunaan bahan-bahan sulit terurai, pengelolaan sampah yang lebih baik, daur ulang, serta kampanye penyadaran masyarakat tentang pentingnya tindakan ini (Santoso et al., 2018). Selain itu, regulasi yang ketat dan penegakan hukum yang kuat juga diperlukan untuk mengendalikan pembuangan sampah ilegal dan mendorong praktik pengelolaan sampah yang ramah lingkungan. Kolaborasi antara pemerintah, industri, masyarakat sipil, dan individu juga penting dalam upaya ini.
Daftar Pustaka :
Hidayat, Arief, dkk. "Dampak Pencemaran Sampah Plastik terhadap Lingkungan Hidup dan Kesehatan Masyarakat." Jurnal Lingkungan dan Pembangunan 7, no. 2 (2019): 123-135.
Sutrisno, B. "Manajemen Sampah Berbasis 3R (Reduce, Reuse, Recycle) di Perkotaan: Studi Kasus di Kota Yogyakarta." Jurnal Manajemen Lingkungan 3, no. 2 (2016): 78-89.
Santoso, Rahmat, dkk. "Strategi Pengurangan Sampah Plastik dalam Upaya Pelestarian Lingkungan." Jurnal Ilmu Kelautan dan Perikanan 4, no. 2 (2018): 101-112.

Artikel yang sangat bagus dan mudah dipahami
BalasHapusok
HapusWaWw
BalasHapuswow
Hapussemoga tim pandawara membaca ini
BalasHapusamin
Hapusartikelnya sangat mudah dipahami dan informatif sekali layak masuk tim najwa shihab
BalasHapusamin
HapusArtikel yang disajikan sangat menarik, bahasa yang digunakan mudah dipahami
BalasHapusok
HapusArtikelnya sudah baik tapi
BalasHapusnanggung
Hapusboongg
Hapusbagus sekali artikel ini, semoga setelah ini masyarakat bisa memiliki kesadaran untuk mengatasi masalah sampah ini
BalasHapusamin
Hapustetap semangat
BalasHapusok
Hapusmasyaallah sgt bermanfaat sekali utk para masyarakat di sekitar rumah ak😍🔥🌾
BalasHapusalhamdulillah
Hapus